KENDARIKINI.COM – DPD NasDem Kendari mulai memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) La Ami sebagai anggota DPRD Kendari.
La Ami sebelumnya dieksekusi Kejari Kendari dan ditahan di Rutan Kelas II Kendari terkait perkara penggunaan ijazah palsu.
Sekretaris DPD NasDem Kendari, Fadly Lakoci, mengatakan proses PAW tengah berjalan secara internal.
“Proses PAW sedang berjalan, sudah kami proses secara kepartaian,” kata Fadly, Rabu (26/8/2026).
Dalam proses tersebut, NasDem merekomendasikan Rusli untuk menggantikan posisi La Ami di DPRD Kendari.
Fadly mengatakan rekomendasi tersebut berdasarkan perolehan suara Rusli pada Pemilu Legislatif 2024.
“Yang direkomendasi Atas nama Rusli, suara terbanyak berikutnya di Dapil Kota Kendari II,” ungkapnya.
Dapil tersebut meliputi Kecamatan Kendari dan Kecamatan Kendari Barat.
Sebelumnya, Kejari Kendari mengeksekusi La Ami ke Rutan Kelas II Kendari, Rabu (26/8/2026) dini hari.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara penggunaan ijazah palsu.
Perkara tersebut sebelumnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Desember 2025.
La Ami dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut.
Selain pidana penjara, La Ami juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta oleh majelis hakim.
Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.*












