Kamis, Agustus 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaBAKORNAS LKBHmI Sorot Laporan PT GMS terhadap Media Simpul Indonesia

BAKORNAS LKBHmI Sorot Laporan PT GMS terhadap Media Simpul Indonesia

KENDARIKINI.COM – BAKORNAS LKBHmI PB HmI menyoroti laporan terhadap media siber Simpul Indonesia terkait pemberitaan dugaan pencemaran lingkungan.

Laporan tersebut diduga dilakukan untuk dan atas nama PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Direktur Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Muh Farhan Ar Rusyda, menyampaikan sikap tersebut.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan pemanggilan Simpul Indonesia oleh Satreskrim Polres Konawe Selatan.

Pemanggilan itu berdasarkan surat Nomor B/600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026.

BAKORNAS LKBHMI menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong atas tautan berita jurnalistik.

BAKORNAS LKBHMI kemudian merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diputus 19 Januari 2026.

Menurut BAKORNAS LKBHMI, putusan tersebut menegaskan mekanisme pers perlu diperhatikan ketika persoalan menyangkut produk jurnalistik.

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers.

“Perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar norma deklaratif,” ujar Muh Farhan dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Ia meminta Polres Konawe Selatan mencermati apakah perkara tersebut merupakan sengketa pemberitaan atau tindak pidana.

BAKORNAS LKBHMI juga mendorong PT GMS menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Penyelesaian melalui Dewan Pers juga dinilai perlu ditempuh apabila keberatan berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Kami tidak menempatkan pers di atas hukum. Pers tetap harus bertanggung jawab terhadap akurasi,” tegasnya.

Namun, BAKORNAS LKBHMI menilai mekanisme hukum pers tidak semestinya diabaikan dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

BAKORNAS LKBHMI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum jika terdapat indikasi intimidasi terhadap wartawan atau media.

“Kami berdiri untuk membela kemerdekaan pers, bukan untuk membela kesalahan,” kata Muh Farhan.

Ia menegaskan pemberitaan mengenai dugaan pencemaran lingkungan berkaitan dengan kepentingan publik.

Menurutnya, perusahaan memiliki hak memberikan klarifikasi, sementara masyarakat berhak memperoleh informasi.

BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendukung kemerdekaan pers.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -