KENDARIKINI.COM, KOLAKA – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Lukman, menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional di Pelabuhan Kontainer Kolaka telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia membantah adanya praktik monopoli maupun pemberian hak sandar istimewa terhadap kapal tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan Lukman menanggapi isu yang berkembang terkait polemik sistem operasional di Pelabuhan Kontainer Kolaka.
“Proses pelayaran dan sandar kapal di Pelabuhan Kontainer Kolaka seluruhnya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Selasa 27 Januaro 2026.
Terkait isu prioritas sandar kapal KM Bahar Mas, Lukman menjelaskan bahwa kapal tersebut merupakan kapal liner yang beroperasi pada trayek tetap dan teratur. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, kapal tersebut memang diberikan prioritas sandar.
“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 menyebutkan bahwa kapal liner atau kapal dengan trayek tetap dan teratur diberikan prioritas sandar. KM Bahar Mas memenuhi ketentuan tersebut,” jelasnya.
Lukman menambahkan, KM Bahar Mas yang mengangkut kontainer logistik sembilan bahan pokok (sembako) hanya sandar satu kali di Pelabuhan Kontainer Kolaka dan sesuai dengan Rencana Pola Trayek (RPT) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
“Kapal tersebut hanya melakukan bongkar muat selama satu hari. Hal ini dilakukan untuk mempercepat perputaran ekonomi dan distribusi logistik ke masyarakat,” katanya.
Menurut Lukman, apabila pembongkaran logistik sembako ditunda, maka berpotensi menimbulkan kerugian karena barang-barang tersebut memiliki masa simpan terbatas.
“Sementara kapal lain seperti kapal semen proses bongkarnya bisa mencapai 10 hari. Jika kapal kontainer dibiarkan menunggu, logistik sembako berisiko rusak atau kedaluwarsa,” ujarnya.
Lukman menegaskan, tidak ada praktik monopoli dalam pemberian izin sandar di Pelabuhan Kontainer Kolaka. Seluruh kebijakan diambil berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang menggiring opini publik seolah-olah terjadi pelanggaran hukum dalam operasional pelabuhan.
“Ada oknum yang menilai seolah-olah kami melakukan penyalahgunaan wewenang. Padahal, kami selalu menjalankan tugas berdasarkan aturan hukum,” tegas Lukman.
Sebagai informasi, Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 menegaskan bahwa perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal pada trayek tetap dan teratur secara berkesinambungan diberikan insentif berupa prioritas sandar.
KM Bahar Mas yang dioperasikan oleh PT Temas Tbk tercatat memiliki Rencana Pola Trayek tetap dan teratur, sebagaimana tertuang dalam surat keterangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI tertanggal 17 Januari 2026.*










