Kendari – Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pengedar sabu yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta pada Rabu 21 Februari 2024.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin juga membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka FA (24) yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30,31 Gram,” katanya didepan awak media pada Selasa 27 Februari 2024.
Sambungnya bahwa tersangka diamankan Jalan Sao-sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia.
Selain itu menurut keterangan tersangka FA memperoleh menerima tempelan 30 (tiga puluh) gram, Kemudian 30 Shabu tersebut atas perintah dan arahan A,
“Menurut pengakuan Tersangka FA belum sempat la mengedarkan Paket Shabu tersebut la ditangkap Polisi didalam rumah yang la tinggali,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya juga menuturkan bahwa ia diupah tiga juta rupiah apabila berhasil mengedarkan sabu.
“Bahwa FA mengaku memperoleh upah dari A sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 10 (sepuluh) gramnya sehingga jika 30 (tiga puluh) gram Shabu tersebut habis FA edarkan FA akan memperoleh keuntungan Rp 3.000.000,” tuturnya.
Pihaknya juga sementara mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap A dalam perkara ini.
“Untuk tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Ri No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.*










