KENDARIKINI.COM – Karaoke Bromo KTV dan Resto Kendari disorot karena mempekerjakan Lady Companion (LC) tanpa kontrak kerja.
Sorotan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Kendari, Senin, 27 April 2026.
Perwakilan manajemen, Bagus, mengakui LC tidak dipekerjakan dengan status kontrak resmi.
Menurutnya, LC tidak digaji karena tidak terikat sebagai tenaga kerja formal di perusahaan tersebut.
“Kita tidak menggaji mereka karena tidak terikat resmi, tapi tetap kami lindungi dan awasi,” ujar Bagus.
Ia menambahkan, seluruh pekerja sebelumnya melalui proses seleksi dan pelatihan sebelum mulai bekerja.
Bagus juga berharap pekerja menjaga etika sesuai standar yang telah ditetapkan manajemen.
Sementara itu, anggota DPRD, Tie Saranani, menilai praktik tersebut bermasalah secara ketenagakerjaan.
Ia menyebut pekerja tanpa kontrak dan gaji tetap berpotensi masuk kategori pekerja ilegal.
“Tidak digaji dan hanya bergantung pada minuman, itu bisa dikategorikan ilegal,” tegasnya.
Tie menegaskan, pekerja berhak atas kontrak kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan tersebut mencakup PKWT maupun PKWTT sesuai UU Ketenagakerjaan dan regulasi pengupahan.
Kasus ini menjadi perhatian DPRD untuk memastikan perlindungan hak pekerja di sektor hiburan.*










