KENDARIKINI.COM – Masyarakat Butur Menggugat (MBG) melaporkan enam jaksa ke Komisi Kejaksaan RI, Senin, 27 April 2026.
Laporan itu terkait dugaan mafia perkara dalam penanganan kasus Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi.
MBG menilai ada pihak dalam perkara tidak ditetapkan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum.
Enam jaksa yang dilaporkan berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR.
Dalam perkara tersebut, saksi Burhanuddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dijadikan tersangka.
Padahal, dalam surat dakwaan disebut keterlibatannya aktif sejak awal hingga akhir proyek.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, menilai ada indikasi penyelamatan terhadap Burhanuddin.
Menurutnya, Burhanuddin disebut “bersama-sama” dengan terdakwa dalam dakwaan primair.
Ia juga dinilai lalai karena tidak mengambil langkah saat kontrak proyek dalam kondisi kritis.
Bahkan, Burhanuddin menyetujui addendum kontrak meski kemampuan penyedia jasa diragukan.
MBG juga menyoroti dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penanganan perkara tersebut.
Hal itu merujuk Pasal 6 dan Pasal 8 Kode Etik Jaksa terkait integritas dan profesionalitas.
Zaiddin menegaskan, tanggung jawab pidana tidak seharusnya hanya dibebankan pada penyedia jasa.
Ia mempertanyakan alasan jaksa tidak menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
Perkara ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II, Buton Utara.
MBG menyatakan akan mengawal laporan agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.*










