Jumat, Juni 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aksi Jilid II Desak Kejati Tetapkan Bupati Bombana sebagai Tersangka

KENDARIKINI.COM – DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi jilid II, Senin, 27 April 2026.

Aksi ini mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka dugaan korupsi.

PPWI menyebut aksi tersebut sebagai bentuk konsistensi mengawal kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Massa aksi tidak ditemui pihak Kejati Sultra saat menyampaikan aspirasi di kantor kejaksaan.

PPWI menegaskan akan melanjutkan aksi serupa hingga melapor ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sebelumnya, desakan serupa disampaikan PPWI Sultra pada Rabu, 22 April 2026.

Desakan itu merujuk pada surat perintah penahanan yang diduga diterbitkan Kejati Sultra.

Surat tersebut bernomor 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/022024 dan mencatut nama Burhanuddin.

PPWI menduga Burhanuddin terlibat korupsi proyek jembatan Sungai Cira Uci II, Buton Utara.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp2,13 miliar pada Tahun Anggaran 2021.

Dugaan keterlibatan muncul saat Burhanuddin menjabat sebagai KPA dan PPK.

Namun, penyidik Kejati Sultra, Arie, membantah keaslian surat tersebut.

Ia menegaskan stempel dan tanda tangan dalam surat bukan diterbitkan pihak kejaksaan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -