Minggu, Juli 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis Narkoba Ditangkap Usai Penganiayaan Berdarah di Exodus Kendari

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku penganiayaan berat di Club Exodus Kendari, Rabu (27/5/2026) malam.

Pelaku berinisial DE (38), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, diamankan Tim Buser77 sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban tertanggal 5 Mei 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi di parkiran Club Exodus, Jalan Brigjen M Yunus, Kelurahan Lepo-Lepo, Kota Kendari.

Korban awalnya keluar dari dalam klub dan melihat rekannya, HA, sedang dikeroyok sejumlah orang tak dikenal.

Korban FI kemudian berusaha melerai keributan tersebut di area parkiran Exodus Kendari.

Namun, FI justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan para pelaku di lokasi kejadian.

Akibat kejadian itu, FI mengalami luka pada wajah, lutut, dan bagian kepala.

Sementara korban HA mengalami luka tusuk pada punggung, dada, dan telinga akibat serangan pelaku.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait kasus tersebut.

Tim Buser77 akhirnya menangkap DE di Jalan Kristina Martatiahahu, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam pemeriksaan, DE mengakui terlibat penganiayaan terhadap korban saat keributan terjadi di parkiran Exodus.

DE mengaku melihat temannya beradu mulut dengan korban sebelum perkelahian pecah di lokasi kejadian.

Pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan kanan hingga mengenai bagian belakang kepala korban.

Polisi juga mengungkap DE merupakan residivis kasus narkoba yang pernah diproses hukum pada tahun 2018.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -