KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Penetapan dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus pada Jumat (12/6/2026) setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
AM diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional tahun 2025.
Penyidik menyebut AM bertemu Wakil Kepala Badan Gizi Nasional untuk mempresentasikan profil perusahaannya.
Setelah pertemuan itu, AM diduga memperoleh informasi proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp60 juta per unit.
Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
AM juga diduga berkomunikasi dengan pejabat terkait meski PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor.
Untuk mempermudah proyek, PT YAT diduga mengakuisisi perusahaan lain dan mengatur proses pengadaan.
Penyidik menemukan dugaan mark up harga serta manipulasi berita acara serah terima pekerjaan.
Kejaksaan menyebut spesifikasi kendaraan juga diduga tidak sesuai standar barang milik negara.
AM dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.*










