Sabtu, Juni 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati Jakarta Tahan Dua Tersangka Korupsi Ditjen Cipta Karya PU

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

Penetapan dilakukan Kamis, 25 Juni 2026, terhadap SKN dan MT yang merupakan pegawai Sekretariat Ditjen Cipta Karya.

Keduanya diduga bersama tersangka lain merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama 2023 hingga 2024.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang untuk kepentingan penyidikan.

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati DK Jakarta menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka.

Penyidik juga menelusuri keterlibatan pihak lain dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -