KENDARIKINI.COM – Mahasiswa Analisis Studi Hukum Indonesia mendesak Badan Gizi Nasional menutup sementara Dapur SPPG Desa Tumada.
Desakan itu disampaikan setelah mahasiswa mengaku menemukan dugaan pelanggaran standar operasional, teknis, dan ketentuan lingkungan.
Anggota Mahasiswa Analisis Studi Hukum Indonesia, Wawan, menyebut operasional dapur belum memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.
Menurutnya, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diduga dibangun tanpa memenuhi standar teknis dan prosedur yang berlaku.
Mahasiswa juga menyoroti penataan halaman dapur yang belum rampung sehingga dinilai berpotensi mengganggu kebersihan dan higienitas.
Kondisi tersebut, kata Wawan, dinilai bertentangan dengan standar Dapur SPPG serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ia menilai operasional Dapur SPPG Desa Tumada terkesan dipaksakan meski sejumlah fasilitas belum memenuhi standar.
Karena itu, pihaknya meminta Kepala Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional hingga seluruh kekurangan diperbaiki.
Menurut Wawan, langkah tersebut penting untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kebersihan, dan perlindungan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional maupun pengelola Dapur SPPG Desa Tumada terkait tuntutan tersebut.*










