KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus korupsi Kementerian Pekerjaan Umum.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka berinisial YRW, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa, RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR selaku Direktur PT BKS.
YRW diduga menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pemerasan terkait sejumlah proyek Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode 2023–2025.
Nilai uang yang diduga diterima YRW dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Sementara RW dan JSR diduga merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama 2023–2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.
Penyidik juga menyita dua mobil mewah, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.
Kejati DK Jakarta memastikan penyidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aset dan dugaan keterlibatan pihak lain dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.*










