Sabtu, Juni 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejaksaan RI Selamatkan Aset Negara Rp379 Triliun hingga Juni 2026

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan RI memaparkan capaian penegakan hukum, pemulihan aset, dan optimalisasi keuangan negara hingga Juni 2026.

Paparan disampaikan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi di Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta.

Febrie menegaskan penegakan hukum kini mengedepankan pendekatan follow the impact, bukan sekadar follow the money.

Penanganan korupsi juga memperhitungkan dampak terhadap perekonomian, lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan masyarakat.

Sepanjang 2020-2026, Kejaksaan berhasil mengeksekusi pengembalian kerugian negara sebesar Rp35,005 triliun.

Nilai pengembalian berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp131,527 triliun.

Kejaksaan juga menangani perkara besar, termasuk korupsi timah, Pertamina, Jiwasraya, Asabri, BTS 4G Kominfo, dan Duta Palma.

Kepala BPA Kuntadi menyebut PNBP pemulihan aset mencapai Rp1,797 triliun hingga 24 Juni 2026.

Target PNBP tahun 2026 sebesar Rp3,266 triliun dengan realisasi sekitar 55 persen pada pertengahan tahun.

BPA juga menemukan aset Eddy Tansil senilai Rp82,68 miliar yang sebagian telah disetorkan kepada negara.

Saat ini, BPA mengelola 27.753 aset tindak pidana, termasuk 1.376 aset bernilai Rp2,09 triliun.

Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Kejaksaan memulihkan uang dan aset negara senilai Rp379,27 triliun.

Satgas juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare untuk kepentingan negara.

Agustus 2026, Kejaksaan akan menggelar Gebyar BPA guna mempercepat lelang aset dan meningkatkan penerimaan negara.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -