KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Revitalisasi mengusung tema penguatan Adhyaksa Chambers sebagai pusat mediasi sengketa sektor publik menuju Indonesia Emas 2045.
Jaksa Agung menyebut proyek itu mendukung transformasi tata kelola, supremasi hukum, dan stabilitas nasional sesuai RPJPN 2025-2045.
Menurutnya, fungsi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal akan semakin optimal melindungi kepentingan hukum negara secara preventif.
Adhyaksa Chambers dikembangkan sebagai pusat layanan, koordinasi, dan penyelesaian sengketa sektor publik secara profesional.
Ke depan, fasilitas tersebut ditargetkan menjadi Badan Layanan Umum untuk mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jamdatun R. Narendra Jatna mengatakan pembentukan Adhyaksa Chambers mengedepankan mediasi sebelum proses litigasi.
Program itu didukung Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang BUMN yang mengatur penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Operasional penuh Adhyaksa Chambers ditargetkan dimulai pada 2027 sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026.
Gedung tersebut mengadopsi konsep Maxwell Chambers Singapura dengan ruang mediasi berstandar internasional dan teknologi persidangan hibrida.
Fasilitas juga menyediakan layanan transkripsi, penerjemahan simultan, presentasi bukti elektronik, serta sistem keamanan terpadu.
Jaksa Agung berharap Adhyaksa Chambers memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendukung pembangunan nasional.*










