KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka Diskusi Publik nasional mengenai enam bulan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Kegiatan berlangsung di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026), sekaligus peluncuran buku Jamwas Rudi Margono.
Jaksa Agung menyebut penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak reformasi hukum pidana nasional.
Menurutnya, paradigma hukum kini mengedepankan keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, serta perlindungan hak asasi manusia.
Kejaksaan telah menerbitkan 17 Surat JAM Pidum untuk mendukung penerapan aturan baru secara seragam.
Sebanyak sembilan instrumen penegakan hukum disiapkan, termasuk restorative justice, plea bargain, dan deferred prosecution agreement.
Selama Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan mengimplementasikan enam mekanisme baru dalam 605 perkara pidana.
Capaian tersebut dinilai memperkuat peran Kejaksaan sebagai penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional.
Jaksa Agung mengakui masih terdapat tantangan, termasuk belum terbitnya peraturan pelaksana dan potensi perbedaan penafsiran kewenangan.
Untuk mengatasinya, Kejaksaan menyusun petunjuk teknis serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Dalam kesempatan itu, diluncurkan buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani” karya Jamwas Rudi Margono.
Jaksa Agung menegaskan sistem peradilan efektif harus mengutamakan akuntabilitas, integritas, dan perlindungan hak seluruh pihak.*










