Sabtu, Juni 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JPU Tegaskan Korupsi Pengadaan Chromebook Bukan Sekadar Penyalahgunaan Wewenang

KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek merupakan tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang pembacaan nota duplik terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

JPU Corneles Geeb Paulus menyebut nota duplik justru menguatkan materi dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Terdakwa mengakui keputusan penggunaan Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus pada 6 Mei.

Menurut JPU, penyebutan merek tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2021.

Dalih penghematan anggaran juga dibantah karena ditemukan pemborosan serta pembengkakan harga pengadaan perangkat.

JPU menjelaskan Chromebook hanya memenuhi spesifikasi minimum dibanding paket laboratorium komputer yang lebih lengkap.

Selain itu, penggunaan Chromebook memerlukan layanan Google Cloud yang menambah beban anggaran negara setiap tahun.

JPU menilai tidak ada dasar hukum untuk menggunakan diskresi dalam kebijakan tersebut.

Regulasi LKPP telah melarang penyebutan merek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

JPU juga menyebut terdapat indikasi pengkondisian dan koordinasi sepihak dengan pihak Google.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU meyakini perkara ini merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administrasi.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -