Sabtu, Juni 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Buton Tengah Tangkap Dua Pencuri Tower Telkomsel, Satu DPO

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polres Buton Tengah mengungkap kasus pencurian fasilitas Tower Telkomsel di Desa Wakea-Kea, Kecamatan Gu.

Pengungkapan dilakukan Tim URC Resmob Albatros pada Jumat (26/6/2026) berdasarkan laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan.

Dua tersangka berinisial HS (29) dan MJ (25) berhasil diamankan. Satu pelaku lainnya, EI, ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Reskrim AKP Busrol Kamal mengatakan kasus terungkap setelah teknisi Telkomsel menemukan pagar tower dirusak dan sejumlah komponen hilang.

Barang yang dicuri meliputi kabel grounding, kabel baterai, serta aki genset yang menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap HS di Kecamatan Sangia Wambulu dan MJ di Pelabuhan Feri Wara.

Kedua tersangka mengaku beraksi bersama EI dan melakukan pencurian di beberapa tower Telkomsel di Buton Tengah.

Pelaku merusak pagar, memutus kabel, mengambil aki, lalu menjual hasil curian di Kota Baubau.

Polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy, dua aki, kabel grounding, dan kabel baterai sebagai barang bukti.

Akibat pencurian tersebut, Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp84 juta. Polisi masih memburu pelaku yang masuk daftar pencarian orang.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -