KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti perkara korupsi ekspor CPO tahap II, Senin (8/6/2026).
Penyerahan dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Perkara berkaitan dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya selama 2022–2024.
Sebelas tersangka berasal dari unsur aparatur sipil negara dan sejumlah perusahaan swasta.
Penyidikan didukung pemeriksaan 242 saksi, lima ahli, serta barang bukti dokumen dan elektronik.
Penyidik menduga tersangka merekayasa klasifikasi CPO menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil.
Modus tersebut diduga digunakan untuk menghindari pembatasan ekspor, kewajiban DMO, serta pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.
Penyidik juga menemukan dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk melancarkan proses ekspor.
Dalam perkara ini, Kejaksaan menyita uang tunai Rp40 miliar dan aset senilai sekitar Rp696,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.*










