KENDARIKINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan asal Kejati Sulawesi Barat.
Buronan bernama Hj. Andi Minrana, S.E. diamankan pada Selasa (9/6/2026) di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten.
Hj. Andi Minrana merupakan terpidana tindak pidana pemalsuan surat atau keterangan palsu.
Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan.
Saat diamankan, Hj. Andi Minrana diketahui telah menjalani pidana lain terkait perkara perlindungan konsumen di Lapas Tangerang.
Selanjutnya, Kejaksaan akan menindaklanjuti proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran terus memburu buronan demi memberikan kepastian hukum.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh DPO segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.
Penangkapan ini menjadi bagian komitmen Kejaksaan RI dalam menuntaskan seluruh daftar buronan di Indonesia.*










