KENDARIKINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan korupsi asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Tersangka berinisial KS diamankan pada Rabu (10/6/2026) di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
KS merupakan buronan kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA Tahun Anggaran 2010.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi.
Berdasarkan penyidikan Kejari Kuantan Singingi, dugaan tindak pidana itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.
Saat diamankan, KS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan lancar.
Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejari Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum.
Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran terus memburu buronan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang segera menyerahkan diri.
Menurut Kejaksaan, tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi setiap buronan yang menghindari proses hukum.*










