Sabtu, Juni 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JPU Sebut Nadiem Sengaja Kondisikan Pengadaan Chromebook

KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum membacakan replik dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Selasa (9/6/2026).

Usai persidangan, JPU Corneles Geeb Paulus menyatakan unsur kesengajaan atau mens rea terdakwa telah terbukti di persidangan.

Menurut JPU, Nadiem diduga menginstruksikan penggunaan Chromebook sejak rapat tertutup Mei 2020 meski mendapat penolakan internal.

Instruksi tersebut dinilai tetap dijalankan hingga spesifikasi teknis pengadaan dikunci menggunakan sistem operasi Chrome OS.

JPU juga mengungkap terdakwa diduga mengabaikan laporan mengenai ketidakcocokan Chromebook dengan kebutuhan sistem pendidikan nasional.

Selain itu, penyidik menilai terdapat pengondisian proyek melalui komunikasi antara pihak kementerian dan Google sejak awal 2020.

Kajian teknis pengadaan disebut bersumber dari Google dan menjadi dasar spesifikasi produk dalam proses lelang.

JPU menilai kondisi tersebut menghilangkan persaingan usaha sehingga membuka peluang terjadinya kenaikan harga Chromebook.

Berdasarkan keterangan ahli, harga laptop meningkat dari sekitar Rp3 juta menjadi Rp6 juta hingga Rp8 juta.

Jaksa juga menyoroti distribusi Chromebook yang dinilai tidak tepat sasaran serta merugikan daerah tertinggal saat pandemi.

JPU menegaskan seluruh dalil pembelaan akan dipertimbangkan majelis hakim dalam proses persidangan selanjutnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -