Sabtu, Juni 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT DKI Perberat Uang Pengganti Korupsi Pertamina Kerry Adrianto

KENDARIKINI.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding jaksa dan penasihat hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Putusan dibacakan pada Rabu (10/6/2026) dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim tetap menjatuhkan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Namun, putusan banding mengubah besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa.

Kerry diwajibkan membayar Rp2,905 triliun sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Ia juga dibebankan membayar Rp10,5 triliun sebagai uang pengganti kerugian perekonomian negara.

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana penjara pengganti selama 10 tahun.

Pengadilan juga merampas seluruh aset yang telah disita sebagai bagian pembayaran uang pengganti kepada negara.

Jaksa menyatakan akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum dalam tenggat 14 hari.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -