Sabtu, Juni 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejaksaan Tahan Tersangka Suap Program Makan Bergizi Gratis

KENDARIKINI.COM – Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan AYS sebagai tersangka dugaan suap program Makan Bergizi Gratis (MBG).

AYS, pihak swasta, langsung ditahan pada 6 Juni 2026 selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi, dua ahli, serta menggelar ekspose perkara.

Penyidik menyatakan seluruh proses dilakukan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam penyidikan, AYS diduga diminta tersangka SS mencari mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.

AYS diduga memperoleh akses mengintervensi proses verifikasi mitra dan mengatur penempatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga AYS mengubah status pendaftaran mitra serta memfasilitasi pendaftaran baru meski portal telah ditutup.

Sebagai imbalan, AYS diduga menyerahkan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing kepada SS.

Dana tersebut diduga berasal dari mitra yang meminta bantuan agar lolos sebagai mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Atas perbuatannya, AYS dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -