KENDARIKINI.COM – Kejaksaan RI menyita sejumlah aset milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Penyitaan dilakukan Tim Direktorat UHLBEE JAM Pidsus bersama Badan Pemulihan Aset dan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan.
Eksekusi berlangsung pada 9–11 Juni 2026 di Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Langkah tersebut merupakan pelaksanaan putusan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk.
Pada 9 Juni, tim menyita sebidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kecamatan Payung, Bangka Selatan.
Sehari berikutnya, enam bidang tanah dan bangunan disita, termasuk lahan seluas 839.671 meter persegi dan 2.515.858 meter persegi.
Aset lainnya berada di Kecamatan Koba dan Pangkalan Baru dengan luas bervariasi hingga puluhan ribu meter persegi.
Pada 11 Juni, penyitaan berlanjut terhadap dua bidang tanah di Kota Pangkalpinang.
Kedua aset tersebut berada di Kelurahan Bacang dan Pasir Putih dengan total luas lebih dari 22 ribu meter persegi.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian pemulihan aset negara dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah periode 2015–2022.*










