KENDARIKINI.COM, KOLAKA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung. Salah satunya adalah Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka (AUK) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
PD AUK tercatat sebagai salah satu perusahaan yang berpotensi dikenai sanksi denda administratif akibat aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Berdasarkan data yang diperoleh, perusahaan daerah tersebut terancam denda hingga Rp1.194.783.390.856,85 atau sekitar Rp1,1 triliun.
Potensi sanksi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PD AUK di kawasan hutan seluas 122,64 hektare. Aktivitas itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki perizinan lengkap, termasuk persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Pengenaan sanksi administratif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda administratif di bidang kehutanan, sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PD Aneka Usaha Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait potensi sanksi denda administratif tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Selain persoalan dugaan perambahan kawasan hutan, PD AUK juga sebelumnya disorot dalam temuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2024 yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra.
Temuan BPK tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian tata kelola arus kas perusahaan yang berdampak pada nilai penerimaan atau bagi hasil PD AUK dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka. Selain itu, terdapat pula perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra Kerja Sama Operasi (KSO) pertambangan yang dinilai janggal.
Atas temuan tersebut, Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sultra diketahui telah melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra beberapa waktu lalu.*










