Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKabur ke Luar Negeri, Kariatun Masuk DPO Polda Sultra Kasus Dugaan Penipuan...

Kabur ke Luar Negeri, Kariatun Masuk DPO Polda Sultra Kasus Dugaan Penipuan Saham

KENDARIKINI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Kariatun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil ditangkap dan diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang pria berinisial AUAH yang mengatasnamakan PT Bososi Pratama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada 30 September 2021. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Kariatun sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025. Selanjutnya, status DPO diterbitkan melalui Surat Penetapan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan bahwa Kariatun telah masuk dalam daftar pencarian orang dan hingga kini belum berhasil diamankan.

“Masih belum. Yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri sampai saat ini,” ujar Wisnu Wibowo saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Desember 2025.

Ia menegaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya pencarian dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna melacak keberadaan tersangka.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan seorang notaris. Akta tersebut diduga menjadi dasar hilangnya hak kepemilikan saham milik pelapor.

Selain itu, Kariatun juga diduga dengan sengaja menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, termasuk pembeli saham, sehingga menimbulkan kerugian bagi pelapor. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2018.

Berdasarkan data penyidik, Kariatun diketahui meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2025 menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hong Kong.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -