Senin, Juni 29, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kolaka Tangkap IRT Pengedar Sabu, Suami Buron

KENDARIKINI.COM — Satresnarkoba Polres Kolaka mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Wolo.

Pengungkapan dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Jamal. P, S.H., M.H bersama tim opsnal, Rabu, 25 Maret 2026, pukul 01.00 WITA.

Lokasi kejadian berada di Lingkungan I Komali, Desa Uluwolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Petugas mengamankan seorang perempuan bernama Rina binti Joha, ibu rumah tangga asal Jeneponto.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat melalui program “Sahabat Polri” terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan, tim melakukan penyelidikan hingga menemukan rumah yang diduga menjadi tempat transaksi.

Saat penggerebekan, tersangka ditemukan berada di dalam kamar rumahnya dan langsung diamankan petugas.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui menyimpan sabu, namun peredaran dilakukan bersama suaminya, Leli.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 17 sachet sabu dengan berat bruto 5,56 gram.

Barang bukti ditemukan di tong sampah sebanyak 12 sachet dan lima sachet lainnya di belakang kasur.

Selain itu, diamankan satu dompet kecil merah dan dua lembar tisu sebagai barang bukti pendukung.

Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari suaminya yang kini masih dalam pencarian petugas.

Polisi menduga pasangan ini bekerja sama dalam peredaran sabu dengan sistem pemesanan melalui rumah mereka.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -