Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kolaka Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan

KENDARIKINI.COM, KOLAKA – Satresnarkoba Polres Kolaka mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pomalaa, Selasa, 24 Maret 2026.

Pengungkapan ini dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Jamal P, S.H., M.H bersama tim Opsnal melalui informasi masyarakat program Sahabat Polri.

Petugas lebih dulu mengamankan MF di sebuah kamar kos di Desa Lamedai sekitar pukul 15.00 WITA.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sembilan sachet sabu dalam tas selempang milik tersangka.

MF mengaku memperoleh barang tersebut dari HR, warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.

Tim kemudian bergerak dan menangkap HR di rumahnya pada hari yang sama.

Dari tangan HR, polisi menemukan tiga sachet sabu serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 12 sachet sabu dengan berat bruto 3,19 gram.

Selain itu, polisi menyita alat hisap, plastik klip kosong, ponsel, dan uang tunai Rp1,7 juta.

HR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ATTO melalui sistem tempel di wilayah Pomalaa.

Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung, menggunakan komunikasi via telepon dengan nama samaran.

Kedua tersangka kini diamankan di Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Polisi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -