Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FPM Sultra Laporkan SPBU Wakatobi Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

KENDARIKINI.COM – Front Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (FPM-SULTRA) melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ke Polda Sultra.

Laporan tersebut ditujukan kepada SPBU Nomor 76.937.23 milik PT Uthika Multi Utama di Wangi-Wangi, Wakatobi.

Pengaduan resmi dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 4 Februari 2026.

Ketua FPM-SULTRA, Mardin, menyebut laporan berdasarkan keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi.

Masyarakat Wakatobi mengaku sering kesulitan mendapatkan BBM subsidi dalam beberapa waktu terakhir.

FPM-SULTRA kemudian melakukan penelusuran dan pendalaman informasi di sejumlah SPBU di wilayah tersebut.

Hasilnya, ditemukan indikasi dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Mardin menyebut dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh SPBU milik PT Uthika Multi Utama.

Temuan tersebut diperkuat dengan analisis hukum sebelum dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Laporan mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan itu telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

FPM-SULTRA berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan demi menjaga distribusi BBM subsidi tepat sasaran.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -