KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menetapkan 11 (sebelas) Tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berawal dari aksi pemblokadean jalur hauling PT ST Nickel Resources di dua titik di Kota Kendari.
Kasat Resrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto mengatakan pihaknya telah menetapkan sebelas tersangka.
“Hasil Gelar perkara , yang tertangkap tangan dalam tindak pidana pemerasaan dari 6 orang , dan sudah di tetapkan tersangka dari mekanisme gelar perkara di tetapkan 4 tersangka dan tambahan 7 tersangka lainnya,” jelasnya, Sabtu 28 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa kesebelas pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan individu.
“Tindaka! tersebut merupakan tindakan indivudu, atas perbuatan pemerasan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan dugaan pemerasan oleh oknum LSM kembali terungkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Enam pria diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di warung kopi Jalan Budi Utomo, Kadia, Rabu (25/3/2026) malam.
Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan tambang PT ST Nikel dengan dalih kepentingan masyarakat.
Aksi tersebut terhenti setelah aparat gabungan melakukan penindakan di lokasi transaksi yang telah dipantau sebelumnya. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah.
Barang bukti itu diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan secara terstruktur dan berulang.
Operasi melibatkan Satreskrim Polresta Kendari, Ditreskrimum Polda Sultra, dan Satbrimob Polda Sultra.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme berkedok organisasi masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami amankan enam oknum LSM bersama barang bukti uang tunai puluhan juta,” ujarnya, Kamis (26/3).
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan intensif.*










