Minggu, Juni 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDekan FH UM Kendari: Kasus Andrie Yunus Cacat Prosedur

Dekan FH UM Kendari: Kasus Andrie Yunus Cacat Prosedur

KENDARIKINI.COM – Dekan FH UM Kendari Ahmad Rustan menyoroti kasus Andrie Yunus yang dinilai cacat prosedur hukum.

Pernyataan itu disampaikan dalam Diskursus Keadilan bertema “Keadilan di Bawah Bayang Militerisme”, Selasa, 28 April 2026.

Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung UM Kendari, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Wua-Wua.

Ahmad Rustan menilai ada ancaman serius terhadap demokrasi sipil dari perluasan peran militer dan peradilan militer.

Ia menegaskan, kasus Andrie Yunus mengandung pelanggaran dalam proses penegakan hukum.

“Kasus ini jelas menunjukkan pelanggaran hukum dalam prosesnya,” kata Ahmad Rustan.

Ia merujuk Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI sebagai dasar analisisnya.

Menurutnya, perkara tersebut tidak terjadi dalam situasi perang atau pelanggaran hukum militer.

Karena itu, kasus Andrie Yunus seharusnya masuk ranah tindak pidana umum.

“Ini tindak pidana umum dan wajib disidangkan di peradilan umum,” ujarnya.

Ia juga mengkritik klarifikasi Mabes TNI melalui Oditurat Militer terkait motif dendam pribadi.

Menurutnya, alasan dendam pribadi justru mempertegas bahwa kasus ini bukan ranah militer.

“Pernyataan itu memperjelas ini tindak pidana umum dan prosedurnya keliru,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah kebijakan Perpres Nomor 84 Tahun 2025.

Perpres tersebut memperkuat struktur teritorial TNI dan memperluas peran di ruang sipil.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -