KENDARIKINI.COM – PT Hillcon Jaya Sakti diduga belum menunaikan hak ratusan pekerja korban PHK di Konawe Utara.
Perusahaan sebelumnya mengeluarkan SK PHK massal sejak 9 Maret 2026 di site AKP Desa Lameruru, Langgikimia.
Eks pekerja mengaku belum menerima pesangon, sisa THR, dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Disnaker Konawe Utara dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perselisihan hubungan industrial itu juga dibahas dalam RDP DPRD Sultra pada Kamis, 7 Mei 2026.
RDP dihadiri eks pekerja, Disnaker Konut, Disnaker Sultra, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, manajemen PT Hillcon Jaya Sakti tidak menghadiri undangan resmi DPRD Sultra tanpa penjelasan.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan persoalan ketenagakerjaan itu akan dibahas kembali melalui rapat gabungan Komisi III dan Komisi IV.
Eks pekerja mengaku kesulitan mencari pekerjaan baru karena terbentur batas usia perusahaan tambang.
Sahripin (44) menyebut banyak perusahaan hanya menerima pekerja usia 20 hingga 30 tahun.
Menurutnya, pesangon menjadi harapan utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan modal usaha mandiri.
Eks pekerja lainnya, Hendrik (45), meminta pemerintah mengevaluasi operasional PT Hillcon di Sultra.
Hingga berita diterbitkan, pihak PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan tanggapan resmi kepada wartawan.*










