KENDARIKINI.COM – Dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar kembali menjadi perhatian publik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Produk yang disorot berupa Cream NN Scrub dan Membahana Handbody yang diduga diperjualbelikan tanpa kejelasan izin edar.
Dalam informasi yang beredar, seorang perempuan berinisial M.A. disebut-sebut diduga terlibat dalam aktivitas penjualan produk tersebut.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat maupun instansi berwenang yang membenarkan informasi tersebut.
Kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar keamanan dan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri legalitas produk serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
“Peredaran kosmetik harus menjadi perhatian karena menyangkut kesehatan masyarakat,” ujar salah seorang pihak yang menyoroti persoalan tersebut.
Publik juga berharap proses penelusuran dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com belum memperoleh konfirmasi dari M.A., Polres Baubau, maupun BPOM terkait informasi tersebut.
Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi akan diperbarui setelah ada keterangan resmi dari pihak berwenang.*










