KENDARIKINI.COM – Berawal dari istri yang sering diganggu rekannya, SM menikam rekannya sendiri hingga berujung diamankan Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku.
“Terduga Pelaku SM alias D (42) sehari bekerja sebagai wiraswasta sudah berhasil kami amankan, sedangkan korban LB (35) yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta sempat dilarikan ke rumah sakit akibat peristiwa tersebut,” jelasnya.
Sambungnya untuk tempat kejadian terjadi di Jalan Kelapa 2 Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada 19 September 2024 berkisar pukul 23.00 WITA
“Kronologi kejadiannya awalnya L B dan S M alias D serta 3 orang temannya sedang pesta miras sambil karaoke di jalan kelapa 2 kelurahan anduonohu, kemudian dalam pengaruh alkohol telah terjadi pertengkaran antara S M alias D dan L B namun sempat dilerai oleh teman-temannya,” ungkapnya.
Kemudian setelah itu S M alias D pulang dirumahnya mengambil pisau dapur dan lalu kembali lagi dijalan kelapa 2 dan mendatangi L B dan menikamnya hingga mengenai tulang rusuknya yang sebelah kiri dan dahi sebelah kiri.
“Setelah ditikam L B langsung jatuh tersungkur ketanah dan setelah itu ditolong oleh teman-temannya dibawa dirumah sakit RSUD kota kendari untuk mendapatkan pertolongan,” tambahnya.
Pelamu juga membenarkan dan mengakui telah menikam L B yang mengenai tulang rusuk sebelah kiri dan dahi kiri L B.
“S M alias D mengakui bahwa menikam L B dengan menggunkan pisau dapur, Setelah melakukan penikaman, S M alias D langsung melarikan diri ke Makassar sebelum kejadian penikaman, antara S M alias D dan L B sudah pernah terjadi selisih paham dimana S M alias D pernah menegur L B untuk tidak selalu mengganggu istrinya,” ungkapnya.
Lanjutnya S M alias D membenarkan bahwa ia ditangkap oleh unit reskrim polsek poasia pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 16.00 WITA.
“Untuk motif selain dalam pengaruh alkohol, pelaku juga dendam dengan korban karena sering mengganggu istrinya,” tuturnya .
Terakhir pihaknya menyampaikan pelaku disangkakan Pasal: Tindak Pidana Penganiayaan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KuHPidana.
“Dengan Ancaman Hukuman: Maksimal 2 (Dua) Tahun 8 (Delapan ) bulan Penjara,” pungkasnya.*










