KENDARIKINI.COM – Mansur seorang guru di SD Negeri 2 Kendari yang dituduh melakukan dugaan pelecehan terhadap siswinya kini menanti vonis dari majelis hakim.
‎
‎Rencananya, Pengadilan Negeri Kendari bakal membacakan vonis pada Senin 1 Desember 2025 setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara.
‎
‎Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa pihaknya berharap putusan hakim terhadap Mansur dilakukan berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
‎
‎Ia menilai, banyak hal yang janggal selama persidangan tersebut dilangsungkan. Sebagai contoh, Andre menyebut jika alat bukti yang dihadirkan tidak memenuhi ketentuan pembuktian seperti yang diatur dalam KUHAP.
‎
‎”Kalau berdasarkan fakta persidangan, bukti-buktinya sangat minim sekali. Pertama, tidak ada keterangan saksi yang disumpah, yang melihat langsung pak Mansur melakukan pelecehan. Cuma berdasarkan keterangan korban anak itu. Hanya bersandar pada satu keterangan saja”, ungkapnya pada Jumat (28/11/2025).
‎
‎Andre menambahkan bahwa mereka menghadirkan saksi lain yang berdasarkan pengakuan, pernah dilecehkan oleh guru Mansur empat tahun lalu.
‎
‎”Saat dipersidangan, korban anak lain ini mengaku hanya disuruh buka jilbab dan cadar pada saat itu, hal itu dilakukan guru Mansur lantaran mencurigai diduga kalau anak itu seorang laki-laki. Itu sudah dikonfirmasi ke pihak wali mereka saat itu dan dibenarkan kejadian tersebut namun tidak ada perbuatan dalam hal ini pelecehan. Kalaupun ada pelecehan, kenapa bukan dari dulu di laporkan, kenapa baru sekarang bicara, ini kan aneh”, terangnya.
‎
‎Lebih lanjut, Andre menuturkan bahwa mereka pihak korban menunjukkan bukti lain seperti rekaman suara termaksud screenshot percakapan di HP.
‎
‎”Bukti yang dibawa itu tidak juga tidak didapatkan secara legal. Dari mana mereka memperoleh itu, bisa dijamin otentik atau keaslian dari bukti itu. Di era saat ini, rekaman suara itu bisa diubah, apalagi screenshot percakapan bisa dihadirkan padahal kejadian sudah 4 tahun berlalu”, terangnya.
‎
‎Saksi yang dihadirkan dari Pihak Mansur.
‎
‎Andre mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi dewasa dalam hal ini Guru yang mengajar di sekolah tersebut.
‎
‎”saksi yang kita hadirkan juga mengatakan melihat pak Mansur memegang jidat dan pipinya. Karena saat itu, korban anak mengaku sedang sakit demam”, bebernya.
‎
‎Lebih lanjut, Ketua DPD KAI Sultra ini menyebut selain saksi dewasa dari guru di tempat pak Mansur, pihaknya juga menghadirkan guru dari salah satu madrasah yang disebut Siswinya jadi korban dari Pak Mansur.
‎
‎Olehnya itu, Pihaknya berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
‎
‎”Harapan kita, pak Mansur dibebaskan dari segala tuduhan”, harapnya.
‎
‎Kasus Penganiayaan Pak Mansur, Pelaku Divonis Percobaan.
‎
‎Andre menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap pak Mansur sudah berlangsung. ia mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan tersebut para pelaku sudah divonis.
‎
‎”Kami sangat sayangkan, vonis terhadap pelaku hanya 4 bulan itupun percobaan padahal pak Mansur ini dikeroyok sampai kepalanya robek”, katanya kepada awak media ini.
‎
‎Andre menyayangkan sikap jaksa yang tidak melakukan banding dalam perkara penganiayaan terhadap seorang guru dalam hal ini pak Mansur.
‎
‎”Kalau hukuman itu turun setengah dari tuntutan, maka JPU harus banding namun dalam perkara ini tidak sama sekali”, terangnya.
‎
‎Bagi Andre, tak diajukan nya banding oleh jaksa penuntut umum menjadi tanda tanya besar bagi penegakan hukum.
‎
‎Dukungan dari Orang Tua Murid untuk Pak Mansur.
‎
‎Sejumlah orang tua murid mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Menurut para orang tua, sosok Guru Mansur tidak seperti yang dituduhkan.
‎
‎”Saya ini tau persis bagaimana pak Mansur sayang sama anak-anak di sekolah. Kadang, anak-anak ini dikasih uang atau dibelikan makanan baru di makan bersama”, tutur salah seorang wali murid.
‎
‎Mereka juga siap hadir dalam sidang vonis pak Mansur sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap guru yang selalu berbuat baik kepada para siswanya.
‎
‎”Kami dari orang tua murid, Insyaallah akan hadir nanti di persidangan”, pungkasnya.
LBH HAMI Sultra Harap Putusan Hakim dalam Kasus yang Menimpa ‘Guru’ SD di Kendari Berdasarkan Fakta dan Bukti Persidangan
- Advertisment -










