Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Pengawas SPBU di Konsel Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Rp46 Juta untuk Judi Online

KENDARIKINI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan seorang oknum pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berinisial A (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kasus tersebut terjadi di SPBU yang berlokasi di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan dugaan tindak pidana penggelapan dilakukan tersangka saat masih bekerja sebagai pengawas SPBU.

“Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Juni 2025. Saat itu, uang setoran hasil penjualan BBM dari operator sebesar Rp20 juta tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan dimasukkan ke rekening pribadi tersangka melalui BRI Link yang berada di depan SPBU Amoito,” ujar AKP Welliwanto saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com pada Minggu, 28 Desember 2025.

Keesokan harinya, 6 Juni 2025, tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan mengambil uang hasil penjualan BBM sebesar Rp26 juta dan kembali mentransfernya ke rekening pribadi.

“Total uang SPBU yang digelapkan tersangka dari tanggal 5 dan 6 Juni 2025 mencapai Rp46 juta,” jelas AKP Welliwanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Uang puluhan juta rupiah tersebut digunakan untuk bermain judi online.

“Pengakuan tersangka, uang hasil penggelapan itu digunakan sebagai modal bermain judi online,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -