KONAWE, KENDARIKINI.COM – Deklarasi penguatan wilayah adat Tolaki menggema di Routa, Konawe, Kamis (26/3/2026).
Kegiatan digelar Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra bersama Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Konawe.
Mengusung tema “Routa: Tanah Leluhur, Takkan Kami Biarkan Hancur”, deklarasi menegaskan perlindungan wilayah adat.
Acara diawali prosesi adat Mombesara Paramesi sebagai legitimasi moral dan kultural masyarakat Tolaki.
Ketua LAT Sultra, Lukman Abunawas, menegaskan penguatan wilayah adat berlandaskan konstitusi dan hukum nasional.
Ia merujuk Pasal 18B dan 28I UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.
“Negara mengakui hak adat, bukan memberikannya,” tegas Lukman dalam sambutannya.
Ketua MAT Konawe, Abdul Sahir, menyebut tanah adat bukan tanah kosong, melainkan identitas masyarakat.
Ia menegaskan hak adat bersifat inheren dan tidak bergantung pada izin administratif.
LAT juga menetapkan perlindungan wilayah adat melalui Surat Keputusan penguatan ruang hidup masyarakat.
Wilayah adat mencakup tanah, air, hutan, fauna, dan ruang hidup kolektif yang tidak terpisahkan.
Setiap aktivitas tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC) dinilai melanggar hak adat.
Deklarasi juga mendesak evaluasi izin yang bertentangan dengan perlindungan wilayah adat.
Anakia Wiwirano To Routa menegaskan pentingnya menjaga martabat leluhur dan generasi mendatang.
Deklarasi ditutup penanaman pohon dan penandatanganan petisi dukungan masyarakat.
LAT juga menyampaikan tuntutan kepada perusahaan tambang dan pemerintah.
Di antaranya pembangunan smelter, penghormatan hak adat, dan transparansi program CSR.
Deklarasi turut menolak kriminalisasi masyarakat adat yang memperjuangkan haknya.
Selain itu, pemerintah diminta memastikan aktivitas tambang menghormati hukum dan HAM.*










