Selasa, Juni 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Lurah di Konsel Diduga Terlibat Mafia Tanah 297 Hektar

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Pra Pelita Landono kembali mencuat.

Setelah nama Camat Landono disebut, kini mantan Lurah Yanti diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Dugaan muncul terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah di atas Sertifikat Hak Milik tahun 1982.

Informasi itu disampaikan Andi, kuasa juru bicara warga, saat ditemui pada Minggu (29/3/2026).

Ia menjelaskan, dari 197 hektar lahan transmigrasi, sekitar 85 hektar telah diklaim oknum tertentu.

Klaim tersebut diduga menggunakan SKT yang diterbitkan pada 2019 oleh lurah dan camat setempat.

“Nama-nama yang terindikasi mulai dari Lurah Yanti hingga Camat Sawaludin,” ungkap Andi.

Ia menyebut terdapat penerbitan SKT pada objek sama, bahkan hingga dua dokumen pada satu lahan.

Selain itu, pada masa Yanti juga disebut terjadi penerbitan SKT dan akta jual beli.

Andi menilai, praktik klaim lahan tersebut dilakukan secara sepihak dan merugikan warga transmigrasi.

“Cara-cara seperti ini terkesan premanisme, termasuk jual beli di atas lahan yang sudah bersertifikat,” tegasnya.

Ia menegaskan, warga transmigrasi telah memiliki SHM sejak 1982 saat program pemerintah berjalan.

Kemunculan SKT tahun 2019 dinilai tidak memiliki dasar kuat dan bertentangan dengan dokumen sah.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sultra untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Warga berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dan memastikan keabsahan dokumen kepemilikan lahan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -