KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan membawa lari dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Unit PPA pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku berinisial IM, laki-laki, berusia 17 tahun, warga Kota Kendari. Korban merupakan anak perempuan berinisial P, berusia 12 tahun,” katanya.
Sambungnya, Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban berinisial RU, warga Kendari. Peristiwa bermula pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
“Korban pamit bermain ke rumah temannya di kawasan lampu merah, Namun hingga pukul 21.30 WITA, korban tidak kunjung kembali ke rumah,” tambahnya.
Lanjutnya, Pelapor kemudian menghubungi teman korban yang terakhir bersamanya. Teman korban menyebut korban sudah pulang sejak pukul 17.30 WITA
“Merasa curiga, pelapor mencari korban ke beberapa lokasi, termasuk rumah terduga pelaku. Namun korban tidak ditemukan, dan terduga pelaku juga tidak berada di rumahnya,” ungkapnya.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari. Dalam perkembangan, pelaku diamankan oleh orang tua korban.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” tuturnya.
Penangkapan dilakukan di Ruang Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari. Kejadian diketahui berlangsung di Kota Kendari.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.*










