KENDARIKINI.COM – P3D Konawe Utara menyoroti dugaan aktivitas tambang PT KKU tanpa persetujuan RKAB 2026.
Isu itu mencuat dalam RDP di DPRD Sultra, Ruang Toronipa, Rabu (29/4/2026).
Jenderal Lapangan P3D-Konut, Jefri, menilai aktivitas di luar RKAB melanggar aturan pertambangan.
Ia mengaku menemukan dugaan pengeluaran ore nikel tanpa persetujuan RKAB berdasarkan investigasi lapangan.
Dalam RDP, P3D-Konut meminta PT KKU menjelaskan legalitas dan pertanggungjawaban izin operasional.
Menanggapi itu, perwakilan PT KKU, Cipto, menyebut kegiatan mengacu Surat Edaran Ditjen Minerba 2025.
SE tersebut mengizinkan produksi terbatas maksimal 25 persen sebelum RKAB 2026 disetujui.
Relaksasi itu berlaku sementara hingga 31 Maret 2026 untuk menjaga keberlanjutan operasional tambang.
Cipto menegaskan PT KKU telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 pada 14 Maret 2026.
Nomor persetujuan tersebut diklaim memastikan seluruh aktivitas berada dalam kerangka perizinan sah.
PT KKU membantah adanya periode operasional tanpa izin atau pelanggaran aturan pertambangan.
RDP ini menjadi forum klarifikasi antara masyarakat dan perusahaan terkait dugaan pelanggaran.
DPRD Sultra diharapkan menindaklanjuti hasil rapat untuk memastikan kepatuhan hukum sektor tambang.*










