KENDARIKINI.COM – Dishub Sultra diduga terlibat pungutan liar terhadap pengemudi kendaraan online di Kendari.
Dugaan itu disampaikan Komunitas Kudeta Kendari melalui pernyataan sikap resmi kepada DPRD Sultra.
Mereka menuding pungli melibatkan aplikator Grab GDC Kendari dan Koperasi Mitra Anoa.
Potongan dana disebut mencapai Rp2,6 miliar per tahun dari akun pengemudi.
Ketua Kudeta Kendari, Sudharmono Samri, menyebut pungutan berasal dari tarif penjemputan pelabuhan dan bandara.
Ia mengaku informasi dugaan pungli berasal dari pengurus KMA dan GDC dalam pertemuan internal.
Menurutnya, terdapat dugaan penyetoran iuran dari pengemudi kepada Dishub Sultra.
Sudharmono menilai kebijakan itu bermasalah karena tarif resmi belum ditetapkan gubernur.
Ia merujuk Pasal 22 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 terkait angkutan sewa khusus.
Aduan resmi telah diserahkan ke Komisi III DPRD Sultra pada 29 April 2026.
Berkas diterima staf sekretariat bidang pengawasan DPRD Sultra, Muhammad Jusran.
Kudeta Kendari meminta DPRD segera menggelar RDP dengan pihak terkait.
Mereka ingin dugaan pungli dibuka secara transparan dan dipertanggungjawabkan.
Muhammad Jusran menyatakan DPRD akan menjadwalkan RDP dalam waktu dekat.*










