KENDARIKINI.COM – Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara menegaskan uang pecahan Rp75 ribu tetap sah sebagai alat pembayaran.
Uang tersebut dapat digunakan bertransaksi sesuai nominalnya selama belum dicabut atau ditarik dari peredaran.
Kepala KPw BI Sultra, Edwin Permadi, menyampaikan penegasan itu dalam Bincang Bareng Media, Selasa (29/9/2026).
Menurut Edwin, perubahan desain, ukuran, nominal atau denominasi rupiah dilakukan sesuai kebutuhan dan periode tertentu.
Pergantian pejabat negara tidak otomatis membuat uang rupiah yang telah beredar menjadi tidak berlaku.
Edwin menjelaskan pecahan Rp75 ribu diterbitkan dalam rangka memperingati 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
“Kalau sepanjang tidak ada informasi bahwa uang itu tidak berlaku, uang tersebut tetap dinilai sesuai nominalnya,” kata Edwin.
Ia menambahkan BI akan mengumumkan secara resmi apabila suatu pecahan akan dicabut atau ditarik.
Sebelum pencabutan berlaku, biasanya terdapat masa penarikan dan penukaran uang tersebut.
Sementara itu, Deputi Kepala KPw BI Sultra, Thathit Suryono, mengatakan uang Rp75 ribu tetap memiliki fungsi sebagai alat pembayaran.
Menurutnya, anggapan uang tersebut hanya menjadi barang koleksi tidak mengubah nilai nominal resminya.
“Untuk bertransaksi sendiri masih sesuai dengan nominalnya,” ujar Thathit.
Ia mengatakan masyarakat atau kolektor dapat memiliki kesepakatan membeli uang tertentu dengan harga melebihi nominal.
Namun, harga dalam transaksi koleksi tersebut merupakan kesepakatan dan tidak mengubah nilai resmi rupiah.
Thathit juga menyoroti adanya anggapan uang Rp75 ribu tidak sah sebagai alat pembayaran.
“Rp75 ribu itu pecahan yang sah untuk pembayaran,” tegasnya.
Ia menyebut jumlah pencetakan beberapa pecahan atau tahun emisi memang dapat berbeda dengan pecahan lainnya.
Kelangkaan tersebut kemudian dapat membuat uang tertentu lebih menarik perhatian kolektor.
BI Sultra kembali mengingatkan masyarakat bahwa uang rupiah tetap berlaku selama belum ada pengumuman pencabutan resmi.*













