KENDARIKINI.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp50 juta yang menimpa kapal nelayan Buton Utara terus bergulir dan memicu silang pendapat antara pihak nelayan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari.
Salah satu nelayan berinisial JD, mengungkapkan kronologi penyerahan uang jaminan tersebut yang disebutnya melibatkan petugas yang dipercaya Kepala Satwas PSDKP Kendari, Asep Rahmat Hidayat.
“Status pekerjaan pemegang jaminan (Rp50 juta) itu adalah pengurus surat-surat kapal yang dipercaya Asep,” ungkap JD melalui pesan WhatsApp yang diterima jurnalis Kendarikini.com, Senin (28/9/2026).
Menurut JD, dirinya sempat mengajukan orang kepercayaannya untuk mengurus administrasi kapal tersebut. Namun, usulan itu ditolak oleh Kepala Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Kendari, Asep Rahmat Hidayat.
“Saya kemarin sempat tunjuk pengurus kapal saya, cuma Asep tidak percaya,” jelasnya.
JD melanjutkan bahwa karena penolakan tersebut, pihak PSDKP Kendari langsung mengarahkan untuk menggunakan jasa pemegang jaminan yang kemudian menerima uang puluhan juta tersebut.
“Dengan penuh pertimbangan, Asep langsung sebut nama pemegang jaminan (Rp50 juta) itu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti nama pemegang jaminan Rp50 juta yang adalah pengurus surat-surat dokumen kapal dimaksud para nelayan. Media ini juga telah berusaha konfirmasi Kepala Satwas PSDKP Kendari, Asep Rahmat Hidayat, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait dengan nama pemegang jaminan tersebut.
Sebelumnya, informasi ini beredar luas di Facebook melalui unggahan terbuka akun Erni Bajau Kamili pada Minggu (27/9/2026) malam. Berdasarkan keterangan terbuka tersebut, 21 kapal nelayan dikenakan denda Rp50 juta rupiah karena dianggap membongkar muatan ikan tidak sesuai regulasi.
Erni mengungkapkan bahwa uang denda Rp50 juta tersebut sebenarnya sudah dibayarkan oleh para nelayan. Namun, besaran denda itu disebut belum valid karena pihak KKP Kendari masih menunggu kode billing resmi dari KKP Pusat.
Sementara itu, Kepala PSDKP Kendari, Asep Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa informasi mengenai adanya dugaan pungli adalah tidak benar. Ia juga membantah informasi 21 kapal nelayan yang ditahan pihaknya.
Berbanding terbalik dengan pernyataan Perwakilan Nelayan Buton Utara, Riswan. Ia mengungkapkan bahwa setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 3 kapal nelayan diminta membayar uang jaminan dokumen Rp50 juta per kapal nelayan jika ingin kapalnya bebas. Permintaan pembayaran uang jaminan tersebut langsung dibayar pemilik 3 kapal dalam bentuk tunai ke pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh PSDKP Kendari.
Hingga berita ini ditayangkan, simpang siur mengenai kejelasan aliran dana Rp50 juta per kapal yang disebut oleh perwakilan nelayan dan JD telah dibayarkan secara tunai melalui pihak ketiga penunjukan PSDKP Kendari masih terus bergulir.*













