Selasa, September 29, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKejagung Limpahkan Enam Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Rp10 Triliun

Kejagung Limpahkan Enam Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Rp10 Triliun

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejari Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus pada Selasa (29/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).

Enam tersangka yakni DH, SS, LP dan LMI dari lingkungan BGN, serta dua pihak swasta berinisial GHS dan AYS.

DH diketahui menjabat Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.

Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik mengumpulkan keterangan 233 saksi, dua ahli, dokumen serta barang bukti elektronik.

Menurut Anang, penyidik menemukan dugaan penggunaan dan pengalihan dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dana tersebut diduga digunakan di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar dalam proses pengurusan titik SPPG.

Penyidik juga menduga terdapat pembayaran kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

Kejagung menyebut terdapat keterkaitan peran DH, SS, LP dan LMI dengan dua pihak swasta, GHS dan AYS.

Berdasarkan audit BPKP sebagaimana disampaikan Kejagung, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun.

DH, LP dan SS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Sementara LMI, GHS dan AYS dijerat dengan sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi dan KUHP.

Setelah tahap II, penanganan perkara beralih kepada tim penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -