KENDARIKINI.COM – Menanggapi pemberitaan yang berkembang di salah satu media mengenai laporan terhadap seorang warga di Desa Bokori yang memagari lahan di wilayah Kota Kendari di laporkan ke Polda.
Kuasa Hukum pelapor La Ode Muhamad Hiwayad, SH.,MH.,CPM merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap substansi hukum dari perkara ini.
Perlu kami tegaskan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/B/191/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 20 Mei 2025, yang mana laporan yang diajukan ke Polda Sultra bukan karena tindakan memagari tanah semata, melainkan karena adanya dugaan tindak pidana penyerobatan tanah, pelanggaran batas dan penguasaan lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP Jo. Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah.
“Tanah yang menjadi objek perkara adalah tanah milik klien kami yang terletak di Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, yang memiliki alas hak yang sah secara hukum berupa sertifikat hak milik (SHM) No. 01091 Tahun 2021, Atas nama Klien kami NIB 21.01.000004288.0, dengan luas 4.391 M2 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe,” katanya Rabu 29 Oktober 2025.
Lanjutnya oleh karena itu, setiap tindakan fisik di atas lahan tersebut tanpa izin pemegang hak sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kami memahami bahwa penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan secara perdata, namun apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum secara pidana, maka pelaporan ke Polda Sultra adalah langkah hukum yang sah dan dijamin oleh undang-undang,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa pelaporan ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi siapapun, melainkan untuk menegakkan hukum dan mencegah terjadinya tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
“Bahwa perlu diketahui pula Laporan Polisi tanggal 20 Mei 2025, dalam prosesnya telah ditingkatkan penyidikan oleh penyidik pada tanggal 8 September 2025 dan sampai hari ini Polda Sultra juga belum memberikan kepastian hukum terhadap laporan kami ini,” tuturnya.
Ia juga sangat menghargai sikap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang telah menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dan profesional.
“Kami percaya bahwa penyidik akan bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti objektif, sehingga perkara ini dapat diselesaikan dengan adil tanpa tekanan dari pihak mana pun, jangan karena pemberitaan ini Laporan kami tertunda lagi,” harapnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya rekan-rekan media, agar dalam pemberitaan mengutamakan asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini publik seolah-olah pelapor melakukan tindakan sewenang-wenang. Setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum bila merasa haknya dilanggar,” bebernya.
Sebagai pengacara pelapor, pihaknya menegaskan kembali bahwa langkah hukum yang diambil klien kami merupakan upaya penegakan hak secara sah, bukan tindakan permusuhan atau kriminalisasi.
“Kami percaya proses hukum akan berjalan transparan dan menghasilkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.*










