KENDARIKINI.COM – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang labengki lantai 1 gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Korps Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komondo) Sultra menyoroti aktivitas hauling panjang PT ST Nickel Resource di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota menuju Jety tanpa kantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), Selasa, 28 Oktober 2025.
Menanggapi dugaan tersebut, manajemen PT ST Nickel Resource, Sudirman, mengungkapkan dalam RDP di ruang lantai 1 gedung DPRD Sultra bahwa perizinan penggunaan lalulintas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota itu sudah disahkan pada tahun 2020 oleh Eks Gubernur Sultra Ali Mazi.
“Mengenai kegiatan hauling kami terutama perizinan jalan kami dimulai dari tim terpadu penertiban. Setelah selesai dari tim terpadu. Kontrak dilanjutkan ke instansi terkait masing-masing sesuai dengan kepemilikan jalan. Dalam hal ini ada jalan kabupaten, jalan provinsi, nasional, dan jalan kota kendari. Penindakan hukum pelanggaran lalulintas angkutan jalan wilayah provinsi Sulawesi Tenggara sudah disahkan oleh Gubernur Sultra tahun 2020,” ungkapnya.
Tak hanya itu Sudirman bahkan menjelaskan bahwa walau tak kantongi IUPJ asal kantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ST Nickel Resource berhak melakukan pengakuan ore nikel di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Kemudian masalah regulasi IUJP. Yang jelas pemilik IUP berhak untuk melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, penjualan, dan pengangkutan. Apakah memang harus menggunakan IUJP atau bagaimana? Saya juga belum mengerti,” jelasya.
Walau begitu Sudirman tetap mengakui selama beberapa bulan terakhir ini PT ST Nickel Resource dalam pengakutan ore nikel di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota tidak melaksanakan menggunakan IUJP.
“Yang jelas awal permulaan pengangkutan hauling kami menggunakan IUJP tapi setelah berlanjut mungkin kurang lebih satu bulan terakhir kami tidak melaksanakan pakai IUJP,” akuinya.
Sementara itu pada sisi lain BPJN Wilayah Sultra, Lukas, saat ditanya mengenai bisakah PT ST Nickel Resource mendapatkan dispensasi pengangkutan ore nikel dan aktivitas hauling panjang di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota.
Ia menjelaskan bahwa secara teknis dispensasi yang dikeluarkan BPJN Wilayah Sultra berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
“Jalan yang dimanfaatkan oleh PT ST Nickel Resource ini yang di hauling sepanjang 45,74 kilometer berdasarkan daripada Permen PU Nomor 20 tahun 2010 untuk perlakukan khusus. Karena kelas jalan kami mulai dari ruas wawotobi, pohara, sampai dengan haluoleo kendari ini masuk jalan kelas II. Jadi dalam hal ini yang telah balai jalan keluarkan terkait dengan dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus,” jelasnya.
Lebih lanjut Lukas menunjukan sumbu terberat muatan pengangkutan ore nikel dan aktivitas hauling panjang di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam syarat Surat Edaran (SE) Jenderal Perhubungan Darat seberat 8 ton.
“Jadi sumbu terberat yang disyaratkan SE Dirjend Perhubungan Darat ini maksimal 8 ton,” lanjutnya.
Namun Lukas menerangkan dispensasi yang dikeluarkan BPJN Wilayah Sultra mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 59 Tahun 2020 tentang pembentukan tim terpadu.
“Kemudian pemberian dispensasi ini kami ikut juga dengan tim terpadu dalam hal sesuai dengan SK Gubernur Sultra nomor 59 tahun 2020 tentang pembentukan tim terpadu. Jadi tidak ujuk-ujuk dari balai jalan itu untuk mengeluarkan dispensasi itu,” terangnya.
Alasannya karena penegak hukum ikut terlibat didalam tim terpadu untuk membahas tentang permohonan pemberian dispensasi.
“Karena didalam tim terpadu itu ada dari Gakkum Polda, Kejaksaan, Polres, Kodim. Jadi semua itu terlibat didalam itu ketika kami akan mengeluarkan dispensasi semua ikut untuk melakukan pertemuan membahas daripada permohonan dispensasi ini,” pungkasnya.(Faldi)*










