JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung melalui JAM Pidsus menggeledah 14 lokasi terkait kasus PT AKT.
Penggeledahan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyebut lokasi meliputi rumah tersangka dan kantor perusahaan.
Tersangka berinisial ST diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan tambang periode 2016 hingga 2025.
Di Jakarta dan Jawa Barat, penggeledahan dilakukan di 10 lokasi.
Lokasi tersebut meliputi kantor PT AKT, PT MCM, rumah tersangka, dan beberapa saksi.
Sementara di Kalimantan Tengah, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi.
Lokasi itu mencakup kantor PT AKT, KSOP, dan kontraktor tambang PT ARTH.
Selain itu, satu lokasi di Kalimantan Selatan juga digeledah, yakni kantor PT MCM.
Dari penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen operasional pertambangan batu bara.
Barang bukti lain berupa alat komunikasi, CPU, server, serta uang tunai mata uang asing.
Seluruh barang bukti tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 25 dan 26 Maret 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi di sektor pertambangan.*










