KONAWE, KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polres Konawe mengungkap kasus peredaran narkotika dalam Operasi Pekat Anoa 2026.
Seorang pria berinisial HHS (41) diamankan di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sabtu (30/5/2026) malam.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Kelurahan Abuki.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Abuki melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengamankan HHS di kediamannya saat operasi berlangsung.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan sachet plastik bening yang diduga berisi sabu.
Barang bukti yang disita berupa 24 sachet sabu dengan berat bruto sekitar 4,84 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Barang lainnya meliputi kaca pyrex, korek api gas, serta potongan pipet yang dimodifikasi sebagai sendok takar.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe menyebut pengungkapan kasus ini berkat kerja sama masyarakat dan kepolisian.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, dan pengembangan kasus.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, HHS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Konawe menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.*










