Rabu, September 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKARST Soroti Penghentian Kasus PT MJ, Beberkan Dugaan Pelanggaran Tambang

KARST Soroti Penghentian Kasus PT MJ, Beberkan Dugaan Pelanggaran Tambang

KENDARIKINI.COM – Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) menyoroti penghentian penyidikan kasus PT Mandala Jayakarta (MJ).

Kasus tersebut berkaitan dugaan pembukaan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 32 hektare tanpa izin.

Koordinator KARST, Ikhram, menilai terdapat sejumlah persoalan PT MJ yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Kejati Sultra terkesan melindungi pihak perusahaan dalam proses penyidikan kasus PT MJ,” kata Ikhram, Rabu (30/9/2026).

KARST menyoroti sejumlah temuan dan perkara yang sebelumnya berkaitan dengan aktivitas PT MJ.

Di antaranya, kecelakaan kerja seorang sopir dump truck berinisial S pada 24 Mei 2023.

Kapolsek Lasolo saat itu membenarkan kecelakaan terjadi ketika S melakukan aktivitas pengolahan ore nikel.

KARST juga menyoroti Putusan Kasasi MA Nomor 501 K/TUN/2022 terkait sengketa aktivitas pertambangan PT MJ.

Dalam perkara tersebut, CV Yulan Pratama memperoleh putusan yang membatalkan keputusan sebelumnya terkait izin PT MJ.

KARST turut mempertanyakan temuan audit BPK mengenai bukaan kawasan hutan seluas 55,75 hektare.

Bukaan tersebut terdiri atas APL 2,96 hektare, Hutan Lindung 1,05 hektare, dan HPT 51,74 hektare.

Menurut data yang dikutip KARST, bukaan tersebut disebut tidak dilengkapi persetujuan penggunaan kawasan hutan.

BPK juga mencatat PT MJ belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Selain itu, BKSDA Sultra pada 2025 menyebut PT MJ termasuk perusahaan yang belum memiliki kerja sama lintas kawasan konservasi.

Sebelumnya, Kejati Sultra menghentikan penyidikan dugaan pembukaan HPT 32 hektare tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan, membenarkan penghentian penyidikan dan menyebut perkara dapat dibuka kembali.

Hal itu dimungkinkan apabila penyidik menemukan bukti baru dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Asintel Kejati Sultra Muhammad Ilham belum memberikan keterangan terkait dokumen penghentian penyidikan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -