Dikalahkan dengan Bukti Kwitansi Perkara Sengketa Tanah, Seorang Ibu di Kendari Bakal Tempuh Jalur Kasasi dan Adukan ke Komisi Yudisial
Kendari – Seorang Ibu atas nama Ika Safitri yang memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari bakal menempuh jalur Kasasi di Mahkamah Agung terkait sengketa tanahnya.
Selain itu pihaknya yang didampingi Kuasa Hukum Eggi Sudjana dan Ika Safitri bakal mengadukan Hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial.
Pasalnya, menurut Eggi ada yang janggal dalam penanganan perkara sengketa tanah 4.400 meter persegi, Penggugat H yang menggugat kliennya memenangkan perkara tersebut dengan hanya bukti kwitansi mengalahkan bukti sertipikat.
“Terkait perkara ini akan kita menempuh jalur Kasasi,” tegasnya didepan awak media di salah satu Hotel di Kota Kendari pada Rabu 31 Januari 2024.
Selain itu pihaknya akan mengadukan hal tersebut ke Komisi Yudisial.
“Kita juga akan buat pengaduan ke Komisi Yudisial, yang kita adukan Hakim yang menangani perkara ini,” tambahnya.
Pihaknya akan menempuh jalur tersebut, pasalnya pihaknya menduga ada pelanggaran etik dalam penanganan perkara ini.
“Kok bisa bukti kwitansi memenangkan perkara dan mengalahkan bukti sertipikat, dan ini kita lakukan sebagai upaya hukum,” tandasnya.
Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, apabila ada pihak-pihak yang dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*